Ada berita gembira untuk kalian semua. EHS mau pergi ke
Jepang nih hahaha .. (berita gembira apa cuma mau ngiming-ngiming doang *ga tau
iming-iming ini bahasa Indonesia atau bahasa Jawa*). Dan EHS sangat bersyukur,
karena semua waktunya PAS. Waktu EHS beli tiket pesawat ke Jepang ini, belum
ada berita tentang pembebasan Visa Jepang bagi pengguna paspor elektronik atau
e-passport. Tidak lama kemudian baru diberlakukan. Dan kebetulan lagi, paspor
biasa EHS sudah hampir habis masa berlakunya. Karena kalau paspor belum mau habis masa berlakunya tidak dapat ganti paspor (biasanya sekitar 6 bulan sebelumnya sudah diperbolehkan). Makanya EHS sangat bersyukur atas
waktu yang PAS ini.
Karena EHS tinggalnya di kota kecil di Jawa Timur, maka
pembuatan paspor elektronik terdekat adalah di Surabaya. Dan EHS sebetulnya
tidak terlalu suka untuk membuat paspor di Surabaya karena antriannya yang
panjang dan kadang setelah antri, kuota sudah habis, jadi harus datang besok
lagi. Karena itu kita harus datang sangat pagi. Lain halnya dengan membuat
paspor di Kediri. Kita datang jam 09.00 pun masih bisa, dan antriannya ga
sepanjang kepunyaanmu hahaha .. Tetapi apa boleh buat, demi visa gratis, EHS
melakukan juga.
Sebetulnya tidak ada perbedaan cara antara membuat paspor
biasa sama e-passport. Hanya harganya saja yang berbeda. Dokumen yang perlu
dipersiapkan adalah:
1. Kartu Tanda Penduduk / KTP
2. Kartu Keluarga / KK
3. Akte lahir (beserta surat ganti nama kalau ada)
4. Ijazah (yang ada tempat, tanggal lahir, nama orang tua)
5. Surat nikah (kalau ada)
6. Paspor Lama (kalau pergantian paspor)
Pukul 05.45 EHS sudah sampai di Kantor Imigrasi Surabaya
yang di daerah Waru. Pintu gerbang imigrasi masih belum di buka, tetapi antrian
sudah terlihat. Begitu dibuka, semua pada berlari untuk mencapai pintu layanan
imigrasi untuk mengantri nomor urut. Jam 07.30 nomor antrian diberikan. Saran
EHS, kita harus pandai bergaul, agar menunggu jadi tidak membosankan. Atau bisa juga bawa buku bacaan, novel, dll. Jangan lupa untuk berpakaian rapi, usahakan kalau mengurus surat resmi dengan berpakaian rapi. Takutnya sudah antri lama, terus ga diperbolehkan masuk gara-gara pakai sandal japit, kaos oblong, celana pendek.
Setelah nomor antrian diberikan, kita mengantri lagi untuk
mendapatkan map beserta formulirnya. Harap diperhatikan, mapnya GRATIS. Jaman
dulu, map gitu saja juga bayar. Berarti, tandanya Indonesia semakin berbenah diri.
Setelah menerima map, mengisi formulir, dan melengkapi
persyaratan seperti fotocopy berkas. Maka kita menunggu nomor kita dipanggil.
Jangan kuatir kalau belum fotocopy, di sana ada toko semacam koprasi khusus
untuk fotocopy, tentunya antri lagi karena banyak yang belum fotocopy. Fotocopy
dalam bentuk A4 dan tidak boleh digabung ataupun dipotong (misal KTP). Bagi
yang baru pertama kali buat paspor, perlu materai Rp. 6.000,- dan koperasi ini
juga menjual materi. Perlu diperhatikan juga, berkas asli harus dibawa, dan
ditunjukkan kepada petugas saat interview.
Setelah menunggu sekitar 3 jam, nomor EHS pun keluar di
layar LCD beserta meja layanannya. Datangi mejanya, interview sedikit, foto selfie yang cakep *jangan genit, jangan alay, jangan sok imut sambil menggelembungkan mulut dan meletakkan jari telunjuk di atasnya*,
memindai sidik jari, menunggu disetujui Jakarta, menerima kertas yang digunakan
untuk pembayaran paspor di Bank BNI, selesai deh (jangan lupa untuk memeriksa
berkas asli yang diterima sudah lengkap apa belum). Semua itu butuh waktu
sekitar 15 menit. Setelah itu pulang. JANGAN LUPA SENYUM DAN BERTERIMA KASIH
sama petugas imigrasinya, kasihan mereka jenuh. Berkutat dengan file orang
lain, dan terkadang ada alat yang rusak, terkadang ada pemohon yang rewel, ada
yang paspor hilang tapi pura-pura belum punya (jangan kuatir, semua bakal
ketahuan kok). Jadilah orang yang mudah tersenyum dan berterima kasih, mereka
bakal senang walaupun sesaat.
Biaya untuk paspor elektronik yang 48 halaman IDR 655.000,-
dibayar di Bank BNI dengan menunjukkan surat yang tadi. Dan ada tambahan charge
IDR 5.000,- Jadi total IDR 660.000,-
Kalau paspor biasa butuh waktu 3 hari kerja. Kalau paspor
elektronik butuh waktu 7 hari kerja (sabtu, minggu tidak dihitung). Setelah
itu, kita dapat mengambil paspor baru kita. Perlu diketahui, pengambilan paspor
BOLEH diwakilkan oleh saudara yang ada didalam 1 KK (kartu keluarga). Dan
akhirnya paspor elektronik atau e-passport sudah ada ditangan.
Paspornya sudah diperawani hahaha .. |