Friday, September 18, 2015

Bebas Visa Waiver Jepang dengan E-Passport

Waaahhhh J .. Tidak terasa, kurang beberapa hari lagi EHS berangkat ke Jepang. Doakan semua lancar ya, termasuk keuangannya yang sekarang lumayan bikin EHS stress berat. Jepang kan terkenal dengan mahalnya biaya hidup di sana. Dan EHS sudah cari banyak referensi supaya dapat berhemat sehemat mungkin disana. Untungnya, mulai 1 Desember 2014 yang lalu, bagi warga Negara Indonesia pemegang E-Passport atau paspor elektronik, dapat mendaftarkan ke kedutaan Jepang untuk Visa Waiver yang dapat digunakan layaknya visa secara gratis. Caranya? EHS akan menjelaskan caranya dibawah ini.

Syarat untuk dapat mengajukan visa waiver adalah kita harus mempunyai E-Passport. Untuk melihat cara membuat e-passport dapat dilihat disini. Setelah memiliki e-passport, kita hanya perlu mendatangi Kedutaan Besar Jepang. Perlu diperhatikan, biasanya Kedutaan Jepang sangat ketat dengan urusan domisili untuk proses pembuatan Visa Jepang biasa. Misal KTP kita Bali, maka kita hanya dapat membuat Visa Jepang hanya di Bali, tidak bisa di Jakarta atau Surabaya. Tapi untuk Visa Waiver, EHS tidak yakin domisilinya ketat apa tidak. Karena teman EHS yang KTP nya Bali, bisa mendapatkan Visa Waiver di Surabaya. Entah itu beruntung karena kelewatan, atau emang boleh kalau hanya Visa Waiver.

Untuk melihat pembagian wilayah yurisdiksi atau wilayah kerja bisa dilihat disini http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html. Dan untuk Kedutaan di Surabaya, kebagian untuk mengurus pembuatan Visa Jepang daerah Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan.

Setelah sampai di Kedutaan Jepang, maka kita akan mengisi buku tamu, dan meninggalkan handphone di tempat penitipan di security depan. Lalu kita diijinkan masuk dan mengambil nomor antrian *tidak tau gunanya nomor antrian lha wong yang antri sebelum EHS cuma ada 1 orang dan ga ada orang dibawah EHS alias SEPI hahaha*. 

Setelah nomor kita dipanggil *langsung ga pake nunggu*, kita harus memberitahu kalau ingin mengajukan Visa Waiver, dan petugas akan memberi selembar formulir yang harus di isi.


Setelah mengisi, kembalikan formulir tersebut, dan petugas akan mencetak kertas untuk mengambil E-Passport yang sudah ditempeli Visa Waiver Jepang keesokan harinya. Sangat mudah bukan hahaha ..


Perlu diperhatikan, Visa Waiver yang diberikan ini masa berlakunya selama 3 tahun, tetapi sekali datang hanya bisa menginap selama 15 hari saja. Jadi, jika kamu pengguna E-Passport, tetapi kamu butuhnya menginap lebih dari 15 hari, kamu harus apply Visa Turis biasa. Atau bisa juga kamu tinggal di Jepang 15 hari, terus keluar dari Jepang, dan masuk kembali ke Jepang. Dan yang tidak kalah pentingnya, apabila e-passport sudah habis masa berlakunya, walaupun Visa Waiver masa berlakunya masih lama, maka Visa Waiver akan tidak berlaku juga mengikuti E-Passport. Kita dapat mengajukan Visa Waiver kembali, jika e-passport yang baru sudah jadi.

Untuk pengambilan keesokan harinya, apabila kamu perginya satu group, maka surat pengambilannya hanya dibuatkan 1. Dan pengambilan e-passport boleh diwakilkan kepada salah satu group tersebut yang juga sama-sama mengajukan Visa Waiver .

Selesai sudah pembuatan Visa Waiver Jepang. Dan jangan lupa untuk mengambil handphone yang disimpan di security depan. Arigatou gozaimas ..

Oh iya, EHS dapat watermark baru dari kakak Alethea yang cantik, baik hati dan tidak sumbung. Dan EHS cuma ingin pamer hahaha ..